Kamis, 19 November 2015

UMK Temanggung Ditetapkan Rp 1,31 Juta



Dewan pengupahan dan pengusaha sepakat upah minimum Kabupaten Temanggung 2016 sebesar Rp 1,313 juta. UMK itu lebih tinggi dari usulan sebelumnya yakni Rp 1,278 juta dan lebih rendah dari perhitungan Gubernur yang mencapai Rp 1,322 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Suminar Budi Rabu (18/11) mengatakan kalangan pengusaha dalam rapat penetapan UMK menyatakan keberatan dengan hasil perhitungan gubernur, sehingga diambil jalan tengah dengan penetapan sedikit dibawah perhitungan gubernur namun diatas usulan semula.

" Setelah melalui perdebatan dalam perhitungan, pekerja dan pengusaha akhirnya menyetujui UMK pada angka Rp 1,313 juta, sesuai PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan," katanya.

Dia mengatakan pihaknya langsung menyampaikan hasil itu pada Gubernur Jateng melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng. Diharapkan usulan kembali UMK tersebut disetujui gubernur dan bisa dilaksanakan oleh pengusaha.

Pengusulan ulang itu, terangnya, setelah pada usulan sebelumnya ditangguhkan oleh Gubernur karena masih dibawah 10 persen dibanding UMK sebelumnya. UMK 2015 diusulkan Rp 1,278 juta namun lantas ditangguhkan oleh gubernur demikian juga usulan kedua yang sebesar Rp 1,295 juta.

Dia mengatakan besaran UMK tahun 2016 Kabupaten Temanggung secara pasti baru akan diputuskan melalui peraturan gubernur paling lambat 22 November 2015. (Osy)

Sumber: krjogja.com



Posted via Blogaway


Load disqus comments

0 komentar