Rabu, 25 November 2015

Pemkab Segera Sosialisasi UMK 2016

Pemerintah Kabupaten Temanggung segera sosialisasi UMK 2016 untuk kabupaten tersebut pada pekerja dan pengusaha. Sosialisasi dimaksudkan bila ada keberatan segara disampaikan pada pemerintah. Ada waktu hingga 10 hari sebelum tutup tahun untuk mengajukan keberatan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Temanggung Sutar Widagdo Selasa (24/11) mengatakan sosialisasi rencana Kamis (26/11/2015) mendatang dengan mengumpulkan perwakilan pengusaha dan pekerja. " Jika keberatan, terutama dari pengusaha, mereka bisa mengajukan penangguhan pembayaran UMK, minimal 10 hari sebelum pemberlakuan UMK pada awal tahun 2016," katanya.

Dia mengatakan kemungkinan akan ada protes dari penguasaha sebab sebelum diputuskan oleh gubernur sudah ada protes dari kalangan pengusaha di Temanggung. Keputusan kenaikkan UMK sekitar 11.46 persen dari UMK tahun 2015 yang sebesar Rp 1.178.000, dinilai sangat memberatkan mereka apalagi ditengah lesunya iklim usaha.

Besaran Upah Minimal Kabupaten (UMK) Temanggung yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar Rp 1.313.000, jumlah ini lebih besar dari jumlah UMK yang diajukan oleh pemerintah kabupaten setempat yakni sebesar Rp 1.278.000. Besaran UMK yang di putuskan gubernur lebih besar dari yang diajukan oleh pemkab, sebab perhitungan yang digunakan yakni mengunakan PP nomor 78 tentang pengupahan.

Sumber: krjogja.com



Posted via Blogaway


Load disqus comments

0 komentar