Minggu, 07 Mei 2017

Fiqh Negara

Islam adalah agama paripurna yang mengurusi seluruh aspek kehidupan manusia. Mulai dari yang sederhana hingga hal paling rumit. Mulai dari hal terkecil, hingga hal yang terbesar. Islam tidak hanya mengatur kehidupan individu, tetapi juga dalam kehidupan bertetangga, bermasyarakat hingga bernegara. Semua hal ini, telah dicontohkan dengan sangat baik oleh pribadi Rasulullah saw. Terkait kehidupan bernegara, meskipun sudah dicontohkan dengan sangat baik oleh Rasulullah dan pendahulu terbaik umat ini, kaum muslimin masih berdebat dan berbeda pendapat tentangnya. Ada kubu yang menganggap bahwa kaum muslimin hanya boleh terjun ke pemerintahan dalam sistem Khilafah. Ada juga yang memilih untuk bertarung dalam sistem apapun demi kemanangan Islam. Pihak lain, justru mengharamkan hal itu karena bukan sistem Islam. Anehnya, jika kemudian kaum muslimin dirugikan, mereka ikut melakukan protes. Padahal, ketika diberi opsi untuk ikut serta secara aktif dalam memenangkan kekuatan kaum muslimin melalui berbagai jalur pemerintahan, kelompok ini merasa enggan. Bahkan, mengharamkannya. Sehingga, kajian tentang bernegara ini perlu untuk terus digalakkan. Tentu, dengan merujuk kepada sumber primer yakni al-Qur’an, hadits, dan ijma’ ulama’. Karena, pengaturan kehidupan bernegara ini, bukan kreasi gerakan Islam (pendiri dan aktivisnya), tapi merupakan kajian dari teks-teks Islam yang tegas, fakta sejarah yang tidak akan berubah dan karakter dakwah Islam yang komprehensif. (h. 5) Kajian tentang fiqh Negara ini, setelah membahas tentang asalnya, maka selanjutnya adalah tentang rambu-rambu negara yang dibangun oleh Islam. Negara yang dibangun oleh Islam adalah: negara madani bersumberkan Islam, negara Internasional, negara konstitusional berdasarkan syariat, negara musyawarah bukan kerajaan, negara petunjuk bukan negara pengumpul harta, negara pelindung kaum dhuafa, negara hak asai dan kebebasan, negara prinsip dan moral.(h. 29-58) Selain rambu-rambu, penting juga untuk dimengerti tentang karakter negara dalam Islam itu sendiri. Pengetahuan tentang karakter ini amatlah penting. Sehingga kita bisa mengetahui tentang mana jalan yang harus ditempuh dan jalan yang harus dihindari. Bahwa negara Islam bukanlah negara agamawan yang pernah berkuasa di Eropa. Yakni kekuasaan absolut atas nama agama yang kemudian berdampak buruk bagi kesejahteraan masyarakat. Hanya demi kepentingan pribadi dan golongan pengusungnya. Hal inilah yang terus dibisikkan oleh musuh-musuh Islam sehingga kaum muslimin merasa anti dan kemudian memusuhi sesamanya yang berjuang dalam jalur pemerintahan. Selanjutnya, di dalam buku ini juga dibahas tentang berbagai sistem pemerintahan yang ada saat ini. Mulai dari sistem multipartai, pencalonan wanita untuk dewan perwakilan, hukum berpastisipasi dalam pemerintahan non-Islam, juga tentang bagaimana hukumnya mencalonan non-Muslim untuk menjadi anggota dewan perwakilan rakyat. Kajian dalam buku ini, sangat layak untuk dilirik. Jika memang ada yang tak tertarik untuk membahasnya lebih jauh. Syukur-syukur, jika ijtihad penulisnya dalam buku ini, ada yag bisa melengkapi, mengoreksi ataupun membandingkannya dengan ijtihad lain berdasarkan al-Qur’an dan sunnah. Pasalnya, saat ini, kaum muslimin lebih sibuk untuk membahas perbedaan cara ibadah dan khilaifyah lainnya, dibanding sibuk mengurus negara. Padahal, jika Islam berkuasa, seluruh agama akan dinaungi dalam keadilan dan kesejahteraan. Ini bukan retorika, tapi sudah dibuktikan dalam tinta emas sejarah. Sumber: http://www.dakwatuna.com
Load disqus comments

0 komentar