Rabu, 18 Februari 2015

Temanggung Segera Miliki Perda Bebas Miras

Temanggung segera miliki perda bebas miras. Raperda bebas miras sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung dan telah dimasukkan pada program legislasi daerah (Prolegda) 2015.

"Kami dari eksekutif berharap raperda bebas miras segera dibahas. Kini raperda itu sudah masuk prolegda 2015," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Temanggunh, Wiyoso, Rabu (11/02/2015).

Dikemukakan, terkait raperda itu, telah melakukan studi banding ke Kabupaten Cirebon Jawa Barat, yang telah mempunyai perda bebas miras dan memberlakukannya dengan baik. " Kami di Temanggung juga akan berlakukan perda bebas miras, terlebih bebas miras menjadi keinginan kuat dari masyarakat," katanya.

Disampaikan, isi dari raperda yang sudah masuk daftar tunggu untuk dibahas di pansus itu yakni sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Sanksi ini lebih berat dari perda yang berlaku saat ini yakni Rp 5 juta.

Diharapkan raperda segera dibahas di pansus dan disahkan di paripurna dewan untuk kemudian di masukkan dalam lembaran daerah.(Osy).

Sumber: www.krjogja.com


Posted via Blogaway
Load disqus comments

0 komentar