Sabtu, 13 Maret 2021

Pengurusan P-IRT Setahun Sekali, Itu Lama!



Dalam Rapat Pansus Pembahasan LKPJ Bupati di Gedung DPRD Temanggung, Jum'at (12/3), Elynawati mengungkapkan, pelaku usaha yang ingin mengurus perijinan P-IRT ternyata harus menunggu lama. Pengurusan P-IRT ini diagendakan oleh Dinkes Kab. Temanggung 6 (enam) bulan sekali atau bahkan setahun sekali yang dijadwalkan di akhir tahun.

"Kalau kita mau serius (memajukan UMKM), dari sisi anggaran kita juga harus seriusi. Karena UMKM di Temanggung sudah mulai bertumbuh kembang, produk di masyarakat juga sudah banyak, masyarakat juga sudah mulai serius (menggarap segmen UMKM)," ujar Elyna.

Elyna berharap, Pemda lebih serius memajukan UMKM dengan cara memperbanyak jadwal pengurusan perijinan usaha dan tidak hanya 6 (enam) bulan atau satu tahun sekali.

Load disqus comments

0 komentar