Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menegaskan pentingnya Pemerintah Pusat menghormati hak otonomi daerah bagi Pemerintahan Daerah dalam membentuk peraturan daerah yang dilindungi Konstitusi RI.
“Mari kita hormati hak otonomi masing-masing daerah yang dilindungi UUD NRI 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B dalam menetapkan peraturan daerah. Jadi Pemerintah Pusat tidak boleh langsung mencabut peraturan daerah namun tanpa kajian yang matang,” jelas Almuzzammil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
Menurut Almuzzammil, Pemerintah Pusat harus mengakui dan menghormati produk peraturan daerah yang telah dibuat dengan tahapan proses pembahasan berdasarkan kearifan lokal masing-masing daerah.
“Kecuali Perda yang telah dikaji secara matang terbukti benar-benar bertentangan dengan Konstitusi dan undang-undang di atasnya,” jelas Alumni Ilmu Politik Universitas Indonesia ini.
Almuzzammil menambahkan, dalam mencabut Perda, Pemerintah harus hati-hati dan memperhatikan segala aspek, tidak hManya menggunakan kacamata untuk mengundang investasi.
“Pemerintah harus mempertimbangkan moralitas, norma, nilai agama, norma masyarakat daerah, dan kondisi generasi masa depan bangsa Indonesia,“ papar Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Lampung ini.
Untuk itu, Muzzammil menegaskan Komisi II DPR RI berencana mengundang Menteri Dalam Negeri untuk membahas Perda apa saja yang akan dicabut beserta kajiannya.
“Dalam waktu dekat, Komisi II akan mengundang Mendagri untuk membahas perda yang dicabut Kemendagri beserta hasil kajiannya,” jelas Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah.
“Saya sampaikan, Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Jokowi juga perlu menyampaikan tidak perlu kajian dalam mencabut perda di hadapan 425 pimpinan perguruan tinggi saat membuka Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia ke-18 di Yogyakarta, Jumat malam, 29 Januari 2016.
“Enggak usah dikaji, langsung cabut saja. Kalau dikaji dulu, nanti setahun malah cuma bisa cabut 15 perda,” ujarnya.
Sumber: fraksi.pks.id
Kamis, 16 Juni 2016
Load disqus comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Youtube Video
Sering Dibaca
-
Merekrut manusia ke jalan Allah SWT merupakan amaliyah yang mahal. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, di antaranya mela...
-
Dalam riwayat Imam Bukhari diceritakan, pada suatu hari iblis diperintahkan oleh Allah SWT untuk bertemu dan menjawab setiap pertanyaan Rasu...
-
Ikhwah dan akhwat fillah, saat ini gerakan dakwah kita memiliki rakizah siyasiah , yakni stressing atau titik tekan pada bidang poli...
-
Dakwah sembunyi-sembunyi ini dilakukan oleh Rasulullah saw selama tiga tahun. Hal ini karena situasi dan kondisi yang belum memungkinkan bag...
-
Bisa membaca al-Qur'an itu keutamaan. Dan bisa menghafal al-Qur'an adalah lebih utama. Bisa memahami al-Qur'an itu adalah ke...
-
Ketika Umar bin Abdul Aziz diangkat menjadi Khalifah pada dinasti Bani Umayyah, hari Jum’at tanggal 10 Shafar tahun 99 Hijriyah, menggantika...
-
Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du. Muqaddimah Allah berfirman, “Dan berapa banyak Nabi yan...
-
Situs dorar.net atau situs Ad Durarus Saniyyah , adalah situs islami yang diasuh oleh Asy Syaikh Alwi bin Abdul Qadir Assegaf Hafizhahu...
-
Kerusakan yang terjadi pada umat Islam sekarang adalah kerusakan yang kompleks dan multidimensional. Kerusakan itu terjadi secara merata bai...
-
Sumber Gambar: Tribunnews.com Terdapat hadis yang dapat dihubungkan dengan praktik buzzer atau penyebaran kebohongan di era akhi...
0 komentar