Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai, pencabutan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempunyai muatan politis. Karena secara hukum pencabutan Perda harus melalui judicial review. Jika Kemendagri mencabut Perda secara sepihak, maka Kemendagri telah melanggar prosedur hukum.
"Saya tidak tahu apa pernah ada Undang-Undang yang mengubah itu, sepengetahuan saya enggak, sudah beberapa kali Undang-undang diubah sejak tahun 2004 itu tidak menyentuh soal prosedur, itu harus lewatjudicial review," katanya, Rabu (15/6).
Mahfud menjelaskan, kewenangan Kemendagri hanya ada di 60 hari sejak Perda dikirimkan oleh Pemerintah Daerah untuk dievaluasi. Setelah 60 hari itu perubahan atau pecabutan Perda harus melalui judical review. Dalam judical review pun, tambah Mahfud, tidak bisa dilakukan dengan kolektif harus satu per satu.
"Ini kan soal politik lagi, kalau soal hukum kan selalu kalah dengan politik," katanya.
Sebelumnya, Kemendagri mencabut 3.143 Perda yang dianggap bermasalah. Ada tiga Perda yang dicabut karena dianggap tidak toleran dan bernada melarang sesuatu atas dasar perintah agama tertentu.
Sumber: republika.co.id
Kamis, 16 Juni 2016
Load disqus comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Youtube Video
Sering Dibaca
-
Merekrut manusia ke jalan Allah SWT merupakan amaliyah yang mahal. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, di antaranya mela...
-
Ketika Umar bin Abdul Aziz diangkat menjadi Khalifah pada dinasti Bani Umayyah, hari Jum’at tanggal 10 Shafar tahun 99 Hijriyah, menggantika...
-
Di ujung tahun 2014 bencana alam bertubi-tubi datangnya. Sinabung belum beres, Gamalama meledak. Ada juga bencana longsor di Karangkobar-Ban...
-
Sebagian orang malas membaca Al Quran padahal di dalam terdapat petunjuk untuk hidup di dunia. Sebagian orang merasa tidak punya wakt...
-
Kemenangan adalah pertolongan Allah. Bagi dakwah, tiada kemenangan kecuali dengan pertolongan Allah. Kemenangan dan pertolongan Allah ibara...
-
Ikhwah dan akhwat fillah, saat ini gerakan dakwah kita memiliki rakizah siyasiah , yakni stressing atau titik tekan pada bidang poli...
-
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh, Ustadz, bagaimana sebenarnya hukum mengumandangkan adzan dan iqamah bagi bayi yang baru lahir? B...
-
Puluhan kader dan simpatisan semangat mengikuti Kampanye Kreatif PKS yang diadakan oleh Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga DPD PKS T...
-
Dalam riwayat Imam Bukhari diceritakan, pada suatu hari iblis diperintahkan oleh Allah SWT untuk bertemu dan menjawab setiap pertanyaan Rasu...
-
Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du. Muqaddimah Allah berfirman, “Dan berapa banyak Nabi yan...
0 komentar