Selasa, 27 Oktober 2015

Temanggung Bersenyum dengan Ruang Terbuka Hijau

Perda tentang ruang terbuka hijau telah disahkan.Sebagai daerah yang merupakan wilayah resapan air Temanggung harus memiliki ruang terbuka hijau yang terjaga dan tetap lestari,oleh karena itu pada tahun ini DPRD Temanggung telah mengesahkan perda tentang ruang terbuka hijau sebagai payung hukum yang akan menaungi pelaksanaan pengadaan ruang terbuka hijau di wilayah Temanggung.

"Sosialisasi perda ini telah dilaksanakan" tutur iman bintara anggota komisi B DPRD Temanggung.lanjutnya "Rencananya sebagai proyek percontohan ruang terbuka hijau akan dilaksanakan di Parakan tepatnya di sebelah kantor Kecamatan Parakan.Minimal ruang terbuka yang harus disediakan oleh instansi adalah 20% dari seluruh area bangunanya.


Load disqus comments

0 komentar