Sabtu, 11 Oktober 2014

UMK TEMANGGUNG NAIK MENJADI RP 1,178 JUTA


TEMANGGUNG, Upah Minimal Kabupaten (UMK) Kabupaten Temanggung Pada tahun 2015 naik menjadi  Rp 1,178 juta/ bulan bila disbanding tahun 2014 Rp Rp 1,050 juta/ bulan.
     Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Suminar Budi Setiawan, di kantornya Kamis (09/10), mengatakan, penentuan besaran UMK tersebut dilakukan dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Temanggung pada 15 September lalu. Namun, UKM tersebut masih menunggu putusan dari gubernur Jateng, setelah diajukan akhir September 2014.Setelah diputuskan Dewan Pengupahan Daerah dan ditandatangani Bupati, putusan besaran UMK 2015 tersebut selanjutnya telah disampaikan kepada Gubernur melalui Disnakertrans dan Kependudukan Jateng.
     Menurutnya dibandingkan dengan UMK 2014 ini, yang senilai Rp. 1,050 juta, besaran UMK 2015 tersebut berarti meningkat Rp. 128 ribu atau 12,19%. Sedangkan dibandingkan dengan besaran standar kebutuhan hidup layak (KHL) Kabupaten Temanggung 2014, yang sebesar Rp 1.175.426, nilai UMK 2015 itu lebih tinggi, yakni persentasenya 100,22% KHL.(Hms14/ Edy Laks)


Sumber: http://www.temanggungkab.go.id/detailberita.php?bid=2499
Load disqus comments

0 komentar