Selasa, 10 Desember 2013

Vonis Terhadap Luthfi Hasan Sebuah Bentuk Kedzaliman

Penasihat Hukum Luthfi Hasan
Ishaaq menilai, vonis 16 tahun dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi terhadap Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) merupakan bentuk kedzaliman. Karenanya keputusan tersebut tidak bisa diterima dan LHI langsung menyatakan banding.

“Ini merupakan keputusan yang dzalim, dan kita langsung menyatakan banding,” kata penasihat hukum LHI Zainuddin Paru, usai sidang vonis LHI, Senin (9/12) malam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Zainuddin mengemukakan, sebagaimana halnya jaksa penuntut umum, majelis hakim juga mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Saksi meringankan, saksi ahli, pledoi, semuanya diabaikan. Tidak satu pun yang dijadikan pertimbangan majelis dalam mengambil keputusan. Sebaliknya hakim hanya mengambil semua tuntutan jaksa sebagai bahan pengambilan keputusan,” tandas Zainuddin.

Karena itu tim penasihat hukum
merekomendasikan kepada LHI untuk menyatakan banding terhadap vonis, yang dinilai berlebihan dan hanya sekedar mencari popularitas karena bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi.

LHI menyampaikan sendiri sikapnya terhadap vonis hakim. “Saya mengambil keputusan tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada majelis hakim. Saya menolak semua keputusan majelis hakim dan menyatakan banding. Majelis hakim mengambil semua tuntutan jaksa dan mengesampingkan pembelaan saya,” kata LHI di hadapan majelis hakim.

Sumber:www.islamedia.web.id/2013/12/vonis-terhadap-luthfi-hasan-sebuah.html?m=1

Published with Blogger-droid v2.0.10
Load disqus comments

1 komentar: