Jumat, 04 Oktober 2013

Tidak ada Rekomendasi Penambahan Quota Daging sapi

Pkskelapadua.com, JAKARTA* – Luthfi Hasan
Ishaaq tidak pernah meminta tambahan quota
daging sapi, baik secara langsung kepada Menteri
Pertnian maupun melalui orang lain. LHI juga
tidak pernah mendorong satu atau beberapa
perusahaan untuk mendapatkan kuota impor
daging sapi.
Hal tersebut terungkap dalam keterangan Menteri
Pertanian Suswono pada sidang lanjutan kasus
suap daging impr dengan terdakwa Luthfi Hasan
Ishaaq, Kamis (3/10) di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Selatan. Selain Mentan Suswono, sidang yang
mengagendakan pemeriksaan saksi tersebut juga
menghadirkan Sekretaris Menten Baran Wirawan,
dan penggurus Kadin Pusat Suwarso.
Keterangan saksi Suswono disampaikan menjawab
pertanyaan terdakwa. “Apakah saya pernah
meminta tambahan kuota daging, baik langsung
maupun melalui orang lain,” tanya LHI kepada
saksi Suswono.
“Apakah saya pernah merekomendasikan satu,
dua, atau sepuluh perusahaan untuk
mendapatkan kuota daging sapi,” tanya LHI lagi.
“Tidak..!” jawab saksi Suswono dalam sidang yang
dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Guzrizal
tersebut.
Pertanyaan serupa juga ditanyakan terdakwa
kepada Sekretaris Menteri Pertanian Baran
Wirawan maupun Suwarso. Terdakwa
menanyakan, apakah dirinya pernah menitipkan
pesan untuk menteri meminta tambahan kuota
daging. Pertanyaan lainnya, apakah dirinya
pernah menitipkan pesan agar disampaikan
kepada menteri untuk membantu satu, dua, atau
sepuluh perusahaan mendapatkan kuota daging
sapi.
Baik Baran maupun Suwarso menjawab tidak
pernah.
Ketiga saksi menyatakan, terkait dengan
persoalan daging, terdakwa hanya menyampaikan
keprihatinan atas mahalnya harga daging sapi di
pasaran, dan maraknya peredearan daging celeng
dan tikus di masyarakat.
“Terdakwa menanyakan bagaimana solusi
Kementerian Pertanian terhadap maraknya
peredaran daging celeng dan tikus. Saya jawab
waktu itu, hal itu hanya persoalan moral hazard.
Setelah pelakunya ditangkap tidak ada lagi
peredaran daging celeng dan tikus,” terang
Suswono.
Terkait peran terdakwa dalam pertemuan di
Medan, saksi Suswono menjelaskan, terdakwa
tidak ikut dalam perdebatan antara dirinya
dengan Elizabeth. “Terdakwa hanya membuka dan
menutup pertemuan,” katanya.
Dan ketika menutup pertemuan yang hanya
berlangsung sekitar 15 menit tersebut, terdakwa
hanya meminta kepada Elizabeth untuk
melaksanakan permintaan Mentan untuk
menyelenggarakan seminar untuk membuktikan
paper yang diajukannya.
Dalam pertemuan tersebut Elizabeth
menyampaikan hasil studinya terkait konversi dari
sapi hidup menjadi daging. Paper yang diajukan
Elizabeth menyebut konversi dari sapi hidup
menjadi karkas adalah sebesar 40 persen.
Sementara yang dijadikan acuan oleh Kementan
adalah sekitar 50 persen.

Published with Blogger-droid v2.0.10
Load disqus comments

0 komentar