Kamis, 21 Maret 2013

Astaghfirullah, 41,8 persen Remaja Usia 15-19 Tahun Sudah Kumpul Kebo

Sebanyak 4,8 persen umur 10-14 tahun
sudah melakukan hubungan di luar nikah
Hidayatullah.com-- Di saat bayak lembaga
berupaya menekan angka kelahiran,
berbagai program yang dilancarkan
terganggu oleh remaja yang melakukan
hubungan seks di luar nikah alias kumpul
kebo. Sebagian bahkan sampai hamil.
Pernyataan ini disampaikan Deputi Bidang
Keluarga Berencana dan Kesehatan
Reproduksi BKKBN, Julianto Witjaksono.
Menurut Julianto, data Riset Kesehatan
Dasar (Riskesdas) 2010 menunjukkan angka
yang tidak diharapkan. Sebanyak 4,8 persen
dari usia 10 tahun sampai 14 tahun
melakukan hubungan di luar nikah. Sebesar
0,5 persen sampai 1,5 persen di antaranya
hamil. Selain itu, sebesar 41,8 persen
pada usia 15 tahun sampai 19 tahun
melakukan hubungan di luar nikah dan 13
persen di antaranya hamil.
"Ini sangat memerihatinkan. Sebab katakan
lah hampir separuh dari remaja usia itu
sudah melakukan hal yang tidak
seharusnya. Berarti bisa dibilang satu dari
dua orang melakukannya dan itu
berpotensi hamil," sesalnya saat diskusi di
kantor BKKBN, Jakarta, Rabu (20/03/2013)
sebagaimana dikutip JPNN.
Karena itu, Julianto berharap pihaknya
bertekad menggandeng Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
untuk melakukan sosialisasi dan upaya
pencegahan.
Menurutnya, selama ini sudah dilakukan
oleh satu tim khusus dari BKKBN namun
hanya secuil saja dari sekian banyak
sekolah yang sudah tersentuh.
"Kita program GenRe (Generasi
Berencana)nya masih SMA. Semestinya
sudah harus ke SMP juga. Tapi kerjasama
dengan pendidikan belum bisa karena kalau
edukasi seks begitu kita masih ditentang
oleh guru formal. Kita juga sudah minta tim
Kemendikbud supaya masuk tim kita tetapi
masih susah," akunya.
Menurutnya, Indonesia menghadapi
ledakan penduduk, salah satunya dari
angka kelahiran rata-rata 5 juta bayi lahir
per tahun.
Angka kelahiran tinggi itu tidak terlepas
dari besarnya angka pasangan usia subur
mencapai 45 juta pasangan. Sementara
BKKBN saat ini menurutnya memiliki
keterbatasan akses untuk menjalankan
program sampai ke tingkat kabupaten atau
kota.
Batasan Menikah
Seperti diketahui, fenomena pergaulan
bebas yang rentan menjurus kepada praktik
seks bebas dewasa ini tak bisa lagi
dipungkiri. Untuk itu pemerintah perlu
terus menguatkan keberadaan Undang
Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan. Bukan justru melemahkannya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Syura
Hidayatullah Hamim Tohari di sela-sela
acara upgrading, rapat pleno, dan Rakornas
PP Hidayatullah di Kota Depok, Jawa Barat,
Ahad (17/02/2013) mengusulkan agar
BKKBN juga ikut mendorong dilakukannya
revisi terhadap Undang-Undang No.1 Tahun
1974 tentang Perkawinan.
Menurutnya, dorongan revisi UU
Perkawinan terutama ditekankan pada
batasan usia menikah bagi perempuan yang
dinilai sudah tidak relevan. Hamim
memandang, penundaan usia perkawinan
justru bisa menjadi bumerang yang sangat
krusial. Hal ini akan semakin diperparah
apabila ia kemudian dianut sebagai gaya
hidup.
"Dalam Islam, pernikahan adalah sarana
efektif untuk memelihara pemuda dan
pemudi dari kerusakan, dan melindungi
masyarakat dari kekacauan. Sehingga kalau
ada seorang pemuda atau pemudi merasa
dan sudah memiliki kematangan untuk itu,
kenapa tidak, ayo menikahlah," katanya
menyerukan.
Karenanya, menikah tidak perlu
pembatasan, apalagi sampai menunggu usia
tua. Jika sudah waktunya dan memiliki
kematangan secara seksual serta kesadaran
mental dan material, cukup alasan untuk menikah.*

Sumber:

Published with Blogger-droid v2.0.10
Load disqus comments

0 komentar