Jumat, 09 Oktober 2015

Perdagangan Narkoba Di Temanggung Memprihatinkan

Perdagangan narkoba di Kabupaten Temanggung ditengarai saat ini tidak lagi menempatkan para pelaku di daerah tersebut sebagai subpenyalur, namun mereka telah menjadi penyalur.

Sebagian besar konsumennya adalah para generasi muda. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, SFK Kuncoro, dalam laporannya pada pembukaan sosialisasi bahaya narkoba kepada pelajar SLTA, guru pendamping, dan unsur Tim Penggerak PKK, di Pendapa Pengayoman Temanggung Rabu (7/10).

Sosialisasi yang dibuka Wakil Bupati Irawan Prasetyadi tersebut, juga menghadirkan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung Istantyono, Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Sutomo, dan pemerhati masalah HIV/AIDS Bambang Setiadi, sebagai narasumber.

Menurut Kuncoro, kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Temangung juga terus meningkat. Bahkan sasarannya, tidak lagi konsumen di daerah perkotaan, namun sudah merambah sampai desa-desa, dan yang diserang generasi muda.

Beri Pemahaman

’’Karena itu, melalui sosialisasi ini, kami berharap bisa memberikan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Kemudian, menciptakan remaja yang cerdas, beriman, berkualitas, dan mampu menjadi pemimpin bangsa yang bijaksana serta bebas narkoba,’’paparnya.

Kepala BNNK Istantyono mengatakan, sesuai ketentuan pasal 112 pasal 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkoba, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I atau bukan tanaman, diancam pidana penjara. Yakni, paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun.

Selain itu, juga dipidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Sedangkan jika narkoba itu beratnya melebihi lima gram, pelakunya diancam pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Wabup Irawan Prasetyadi, dalam sambutannya mengatakan, pemkab menaruh perhatian serius terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang yang berkembang di masyarakat Kabupaten Temanggung. Karena itu, kepada kalangan pelajar diminta untuk menjauhi narkoba supaya sukses di sekolah dan memiliki masa depan yang gemilang.

Sumber: www.berita.suaramerdeka.com


Load disqus comments

0 komentar