Minggu, 18 Oktober 2015

300 Pekerja Pabrik Kayu di Temanggung Dirumahkan

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Temanggung, Sutar Widigdo, mengatakan, saat ini ada sekitar 300 pekerja pabrik di wilayahnya yang dirumahkan. Hal itu sebagai akibat memburuknya kondisi ekonomi baik nasional maupun global.

Menurut dia, jumlah 300 orang itu berasal dari lima pabrik pengolahan kayu lapis besar, namun dia tidak bersedia menyebut nama perusahaan bersangkutan. Di Temanggung sendiri ada 22 pabrik pengolahan kayu lapis berskala besar yang lingkup bisnisnya melayani ekspor, dimana memperoleh keuntungan dalam bentuk dollar, namun membayar karyawannya dalam bentuk mata uang rupiah. “Untuk tenaga kerja sesuai metoda belum ada PHK, tapi sebenarnya kata-kata itu untuk memperhalus, wong sebenarnya pengurangan itu sudah ada. Tapi berkurangnya itu bersamaan dengan tenaga kerja yang masa kontraknya habis dan sampai saat ini belum diperpanjang,” ujarnya, Jumat (16/10).

Akan tetapi apabila nanti keadaan sudah membaik, dan pabrik-pabrik pengolahan kayu lapis itu sudah ada pemesanan barang lagi dari para buyer, maka pekerja-pekerja itu kemungkinan akan dipanggil kembali. Selain dirumahkan, pabrik-pabrik juga melakukan pengurangan jam kerja misalnya lembur. “Yang termonitor kami itu ada sekitar tiga ratusan pekerja dari lima pabrik kayu lapis dirumahkan. Kalau menurut saya ya apapun itu namanya tenaga kerja berkurang. Hilangnya penghasilan dari tenaga kerja, yang masih ingin bekerja, usia pekerja, tapi karena habis masa kontrak tidak diperpanjang kami menganggap bahwa itu sudah merupakan pengurangan tenaga kerja,” tuturnya.

Dikatakan, untuk mengatasi masalah ini dari pemerintah pusat melalui mandat langsung Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan surat edaran. Edaran itu diteruskan ke instansi terkait seperti Kantor Pajak dan lain-lain, agar tidak membuat cost (biaya, red) perusahaan semakin membengkak. Padahal di satu sisi Kantor pajak sendiri ditarget untuk mendulang pajak dari masyarakat sesuai target. Langkah lain, dari pemerintah dalam mengatasi pekerja yang dirumahkan akan dilakukan pelatihan menjadi wirausahawan mandiri dan tidak lagi pekerja di bawah ketiak perusahaan. Sejauh ini baru dilakukan pendataan terhadap para pekerja itu.

Sumber: www.suaramerdeka.com


Load disqus comments

0 komentar