Jumat, 12 Desember 2014

Triwisaksana: Jika Ahok Serius Legalkan Miras, PKS Tidak akan Berdiam Diri

akarta (12/12) - Wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama (Ahok) yang ingin melegalkan minuman keras (miras) mendapatkan penentangan dari berbagai pihak. Diantaranya datang dari Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (MPW PKS) DKI Jakarta, Triwisaksana. Dia mengatakan, partainya tidak akan tinggal diam jika Ahok serius ingin melegalkan miras.

"PKS tidak akan berdiam diri bila rencana itu dicoba-coba oleh Pemprov," tulis Triwisaksana dalam akun Twitter pribadinya @Triwisaksana, Jumat (12/12).

Pria yang akrab disapa Bang Sani itu menjelaskan, bahwa soal miras, sudah diatur dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013. Di dalam Perpres itu miras masuk kategori 'Barang dalam Pengawasan'.

"Pengawasan untuk pengadaan, peredaran dan penjualannya (ps 3 a 3). Jadi tidak bisa Gubernur melegalkan miras," tambahnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu mengungkapkan, minuman dengan kadar berapapun, maksimal 55% hanya boleh dijual di tempat yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.

"Minuman dengan kadar alkohol berapapun (maks 55%) hanya boleh dijual di hotel, bar dan resto dengan persyaratan tertentu," terangnya.

Di DKI Jakarta, ungkap Sani, sebenarnya sudah melanggar Perpres Nomor 74 Tahun 2013. Seharusnya, miras hanya boleh ditemui di tempat yang jauh dari lembaga pendidikan dan peribadatan.

"Di Jakarta hal ini dilanggar karena miras bisa ditemui di mini market yang dekat dengan sekolah dan rumah Ibadah," ungkapnya.

DPRD DKI Jakarta, menurutnya, sudah sering melakukan protes kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan tetapi yang memiliki aparat untuk menertibkan adalah Pemerintah daerah (Pemda) sendiri.

"Jadi, jangankan melegalkan, peredaran seperti saat ini saja sudah melanggar Hukum," pungkas legislator PKS dari dapil DKI Jakarta 7 yang meliputi Kecamatan Cilandak, Kecamatan Kebayoran Baru, Kecamatan Kebayoran Lama, Kecamatan Pesanggrahan dan Kecamatan Setiabudi itu.

Sumber: http://pks.or.id/mobile/content.html?id=3fc432d5-d923-4ac6-b455-665c923876e7


Posted via Blogaway
Load disqus comments

0 komentar