Jumat, 19 April 2013

PERSAMAAN PANDANGAN PKS DAN MUHAMMADIYAH DALAM MENYIKAPI UU ORMAS





Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak mau kompromi soal asas tunggal Pancasila yang diatur di RUU Ormas. PKS menolak tegas klausul tersebut yang dianggap bisa membelenggu ormas-ormas Islam.

"Kita masih dalam posisi yang sama, menolak, karena secara prinsip tentang asas kita sudah punya rujukan yakni UU tentang parpol, bukan asas tunggal Pancasila," kata Ketua FPKS DPR Hidayat Nurwahid saat berbincang, Kamis (4/4/2013).

Yang dimaksud asas dalam UU Parpol adalah terbukanya asas lain sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila. Klausul yang diatur di RUU Ormas dianggap melenceng dari aturan sebelumnya.

"Kenapa justru pemerintah mengubahnya kemudian anggota DPR lain ikut-ikutan berubah, kita ingin kembalikan semangat reformasi," tegasnya.

Terkait hal ini, PKS menawarkan alternatif klausuf asas ormas. "Kalau misalnya asas ormas adalah Pancasila dan UUD 1945 dan diperbolehkan memasukkan asas lain sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, itu boleh," kata Hidayat.

PKS juga masih menentang klausul tentang pembubaran ormas yang bisa dilakukan pemerintah tanpa putusan hukum. "Kedua, tentang pemberian sanksi, bahwa sanksi perlu diberikan iya tapi melalui mekanisme negara hukum di mana pengadilan itu dikedepankan," tegasnya.

Sementara itu ormas Islam besar kedua di Indonesia Muhammadiyah juga menolak pengesahan RUU Ormas.
"Kami mengkaji dengan serius RUU ini dan berkesimpulan bahwa sikap Muhammadiyah kritis dan menolak, meminta dihentikan," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, kepada wartawan di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2013).

Menurut Din, secara esensial, RUU Ormas akan membangkitkan sejarah dan membuka peluang bagi kembalinya rezim otoriter. Karena RUU ini banyak mengatur soal administrasi juga ada pengawasan, larangan dan sanksi yang bersifat administrasi.

"Semisal pembekuan, pembubaran. Ini bagi kami, melanggar pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan. Lebih baik mengatur pelanggarannya dibanding ormasnya," protesnya.

Muhammadiyah melihat pemerintah terlalu mengurus eksistensi ormas melalui RUU ini. Sementara Din menilai kebebasan ormas diatur oleh undang-undang. 

"Masa ada ormas anarkis, sudah terbukti mencederai orang lain, tidak ditindak. Justru penindakan ini yang penting dibanding mengurus keberadaannya," lanjut Din.
Persamaan pandangan antara PKS dan Muhammadiyah dalam menyikapi UU Ormas ini, semoga menjadi salah satu pendekatan demi terlaksananya agenda agenda dakwah umat dimasa yang akan datang.


Load disqus comments

0 komentar