Minggu, 14 April 2013

Century Dibobol SBY Diam, Situs Dibobol SBY Geram?


Seperti yang saya kemukakan sebelumnya pada postingan Wildan yang Malang, Hadapi Sidang Tanpa Pengacara, dari sini tampak sekali ketimpangan penegakan hukum di Indonesia. Memang ada pro dan kontra terkait aksi yang dilakukan oleh Wildan. Yang pro akan mengatakan bahwa aksi meretas situs pribadi yang dilakukan Wildan itu ada manfaatnya, yaitu sebagai warning sistem keamanan bagi tim IT yang bertanggungjawab terhadap situs tersebut. Mereka pun berharap wildan dibebaskan kalau perlu keahliannya dioptimalkan agar berkontribusi bagi negara. Sedangkan yang kontra, menilai bahwa apapun bentuk kegiatan hacking jelas tidak dapat dibenarkan, walaupun apa yang telah dilakukan Widan itu telah diapologi oleh sebagian kita sebagai bentuk tindakan yang memuat ‘pesan positif’ bagi si pengelola web korban (dengan dalih maksud agar ke depannya web si korban tak lagi rawan disusupi). ‘Masuk ke kandang orang lain’ tanpa pamit dan tanpa seizin pemilik kandang, tetap saja merupakan perbuatan salah & melanggar etika, dan prinsip ini harus selalu kita pegang & taati bersama. Jadi, dalam kasus ini, suka atau tidak Wildan memang sudah seharusnya siap dan konsekuen atas apa yang telah diperbuatnya itu.-dikutip dari salah satu komentar di artikel Yang pro dan kontra terhadap aksi wildan itu wajar-wajar saja, mengingat masing-masing orang punya pemahaman tersendiri terkait definisi hacker. Ada yang menilai apa yang dilakukan wildan itu masih wajar karena toh wildan masih meninggalkan jejak, sehingga dengan mudah tim cybercrime melacak, yang kemudian setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa aksi illegal DNS redirection dilakukan MJL007 dari warnet yang dijaga Wildan. Jika ada yang penasaran dengan metodologi yang dilakukan oleh wildan, bisa baca artikel ini : Begini Cara Wildan Meretas Situs Presiden SBY Sekarang coba kita pikirkan, apakah perbuatan Wildan ini merugikan negara? berapa milyar yang dia dapatkan dari aksi ini? atau seberapa tenar dia setelah melakukan aksi ini? atau berapa kerugian materi yang harus diganti? Jika kita bandingkan dengan kasus pembobolan Bank Century, yang merugikan negara sampai 6 triliun. Sesigap itukah aparat penegak hukum? Apakah kemudian SBY membuat instruksi yang tegas untuk menangkap para pelaku dan pejabat yang terlibat dalam kasus ini? Sudah hampir 5 tahun kasus ini berlalu, sampai saat ini tidak ada kejelasan padahal sudah jelas di sini seperti berulang-ulang dikemukakan oleh Jusuf Kalla “Kasus Bank Century adalah perampokan. Kalau ada yang mendukung Bank Century berarti dia mendukung perampok,” dikutp dari suaramerdeka.com. Jika sampai dengan lengser 2014 kasus ini masih mengambang maka perlu dipertanyakan, apa yang menjadi iktikad SBY. Rakyat menunggu keadilan ditegakkan, jangan lagi ada kesewenang-wenangan. Semua kasus harus tetap diselesaikan dengan seadil-adilnya. Penegak hukum harus memposisikan diri untuk mengedepankan supremasi hukum dari pada menindas rakyat di satu sisi dan mengagungkan pejabat dn kroninya di sisi lain. Kasus yang dialami Wildan juga begitu kontras dengan yang dialami oleh Rasyid Rajasa, sebagaiamana saya tulis pada artikel sebelumnya; Wildan dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara sementara Rasyid yang telah menghilangkan dua nyawa hanya ditutntut hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan,dia tidak perlu masuk penjara bila selama 12 bulan tidak mengulangi perbuatannya. Saya berharap kepada kompasianer yang berdomisili di Jember untuk terus memantau persidangan Wildan dan membuat reportasenya, agar kita masyarakat yang awam bisa tahu perkembangannya. Salam sumber: http://hukum.kompasiana.com/2013/04/14/century-dibobol-sby-diam-situs-dibobol-sby-geram--550910.html
Load disqus comments

0 komentar