Kamis, 28 Maret 2013

Tim Perumus: RUU Ormas. Membolehkan Ormas Gunakan Asas Islam

Dr. Firdaus Syam, MA anggota tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) mengatakan jika setiap Ormas boleh menggunakan asas-asas selain
Pancasila. Hal ini dikatakan Firdaus dalam Diskusi Publik "Menimbang Maslahat dan Masfadat RUU Ormas Bagi Umat Islam, Bangsa, dan Negara Indonesia" yang diselenggarakan Forum Media Dakwah Indonesia (Formedia) di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, Rabu (27/03/2013) siang.
"Asas dalam sebuah Ormas itu merupakan denyut nadi. Dalam RUU Ormas, setiap Ormas boleh mencantumkan asas-asas lain, seperti asas Islam, tanpa harus melupakan mencantumkan asas Pancasila," jelas Firdaus.
Kata Firdaus, ini hanya pada persoalan trik menyusun kalimat asas saja. Misalnya Ormas A mencantumkan azasnya dalam
kalimat "Ormas A adalah Ormas keagamaan yang berakidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah yang bersumberkan al-Qur'an dan Hadits
serta berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".
Jadi, tegas Firdaus, tidak benar jika RUU Ormas ini mengatur azas tunggal. "RUU ini sangat beda dengan UU No.8/1985 tentang
asas tunggal Ormas pada masa Orde Baru," tegas Firdaus yang juga sebagai tenaga ahli Kemendagri.
Firdaus menjamin jika RUU Ormas tidak akan membuat pemerintah berlaku represif.
Jika ada pasal-pasal yang represif, makadirinya yang pertama kali akan menolak.
"Saya ini pengurus HMI yang pada tahun 80'an menolak asas tunggal," kata alumni Pelajar Islam Indonesia (PII) ini.Dilihat dari sisi historis, kata Firdaus, Ormas memiliki peran yang signifikan dalam perjalanan bangsa Indonesia ini. Maka tidakada alasan bagi pemerintah untuk membuat
RUU Ormas yang bersifat represif. Soal cara pembubaran ormas misalnya, Firdaus menjelaskan, bahwa dalam RUU ini justru
pembubaran ormas harus melalui
Pengadilan yang sebelumnya telah melewati berbagai macam tahapan.
"Dalam RUU Ormas, Pemerintah tidak boleh semena-mena ambil tindakan. Ada peringatan satu, dua, tiga, hingga nanti dibawa pengadilan. Itu (tahapan) paling
ujung. Ini beda dengan UU No 8/1985 yang membolehkan pemerintah membubarkan
satu Ormas tanpa proses pengadilan," katanya. *

Sumber :www.hidayatullah.com/index.php/Berita/detail/27895

Published with Blogger-droid v2.0.10
Load disqus comments

0 komentar