Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Temanggung secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung pada 27 Februari 2026 dengan diwakili oleh Ketua Fraksi, Elynawati, M.Pd..
Dalam pandangan fraksinya, PKS menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bukan sekadar penyesuaian angka atau norma administratif. Lebih dari itu, kebijakan ini dinilai sebagai arah baru kebijakan fiskal daerah yang akan menentukan wajah keadilan, kemandirian, dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat Kabupaten Temanggung.
Fraksi PKS menekankan bahwa setiap perubahan kebijakan pajak dan retribusi harus berlandaskan prinsip keadilan sosial. Kebijakan fiskal tidak boleh membebani masyarakat, namun justru harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta diiringi peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah kenaikan persentase opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari paling sedikit 10 persen menjadi paling sedikit 20 persen yang diperuntukkan bagi pembiayaan infrastruktur daerah. Fraksi PKS mengapresiasi langkah tersebut sebagai kebijakan yang berani. Namun, mereka juga menegaskan bahwa keberanian itu harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan transparansi penuh.
Menurut Fraksi PKS, kontribusi para pemilik kendaraan bermotor harus benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan infrastruktur yang merata, tidak terpusat di wilayah tertentu saja. Pengawasan ketat dan pelaporan berkala dinilai sangat penting agar alokasi anggaran benar-benar terealisasi dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti penghapusan retribusi persampahan di wilayah perdesaan. Kebijakan ini dinilai membuka ruang bagi desa untuk mengatur retribusi secara mandiri melalui Peraturan Desa, sejalan dengan semangat kemandirian desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa. Desa tidak lagi menjadi objek kebijakan, melainkan subjek pembangunan.
Meski demikian, Fraksi PKS mengingatkan bahwa pemberian kewenangan tersebut harus disertai pendampingan teknis, standar pelayanan minimal, serta mekanisme akuntabilitas yang jelas. Pemerintah daerah didorong untuk menyiapkan pedoman teknis pengelolaan sampah desa, memperkuat peran BUMDes, serta menjadikan prinsip gotong royong dan keberlanjutan lingkungan sebagai fondasi utama.
Di sisi lain, kenaikan retribusi persampahan di wilayah perkotaan juga menjadi perhatian. Fraksi PKS berharap kenaikan tarif tersebut berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan kebersihan. Masyarakat tidak boleh dibebani biaya lebih tinggi tanpa adanya perbaikan layanan, seperti ketepatan jadwal pengangkutan, pengurangan tumpukan sampah, serta peningkatan fasilitas pendukung.
Fraksi PKS menegaskan bahwa pajak bukan sekadar pungutan, melainkan instrumen keadilan sosial. Retribusi bukan sekadar kewajiban, tetapi kontrak pelayanan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan integritas, transparansi, dan keberpihakan kepada rakyat, perubahan Perda ini diharapkan menjadi tonggak transformasi pembangunan daerah.
Dengan mengharap ridha Allah SWT dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKS menyatakan menerima dan menyetujui keputusan Panitia Khusus untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung, demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Temanggung.
0 komentar