Senin, 28 Juni 2021

Temanggung Dikepung Zona Merah




Dari 35 Kabupaten/kota di Jawa Tengah hanya tersisa 5 Kabupaten yang masih Zona Oranye salah satunya adalah Kabupaten Temanggung. 
 
Oleh karena itu menyikapi hal tersebut guna kepentingan saya, anda, dan kita semua. Masyarakat Temanggung *DIHIMBAU/DIMINTA/DIMOHON* untuk : 

1. Mematuhi Protokol Kesehatan 5 M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan). 

2. Tidak mengadakan rapat RT dan sejenisnya.

3. Menunda kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak orang.

4. Tidak menggelar pertunjukan seni.

5. Menunda hajatan. 

6. Menutup Fasilitas Umum (Alun-alun Desa, Taman Desa, Ruang terbuka Hijau ).

7. Tidak menyelenggarakan event olahraga baik olahraga prestasi, maupun olah raga hiburan.

8. Tidak pergi ke tempat wisata, mall, dan sejenisnya.

9. Hindari keluar rumah untuk hal yang tidak penting (Nongkrong ataupun pinggir jalan).

10. Membeli makanan lebih baik dibungkus dan dimakan dirumah (memakai jasa layanan pesan antar).

11. Lebih baik dirumah saja.

Hal tersebut diatas penting untuk kita lakukan jangan mengatakan dasarnya apa, regulasinya apa, siapa yang menyuruh, siapa yang memerintahkan namun hal tersebut penting untuk kita semua lakukan dalam mengantisipasi jangan sampai Temanggung *KETULARAN ZONA MERAH.* 

Hal ini berat dan melelahkan bagi kita semua namun pepatah mengatakan *“Badai Pasti Berlalu”* Akan terbit sang surya memberikan kehangatan dan kehidupan bagi kita semuanya. 

Saling mendoakan dan menjaga nggih. Semoga pandemi Covid-19 segera berlalu. 

Informasi dari akun @kawalcovid19tmg 

#
Pastikan mendapatkan informasi tentang Covid-19 dari sumber yang terpercaya
Load disqus comments

0 komentar