Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan adanya pelonggaran penjualan minuman beralkohol (minol) atau bir akibat beleid Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang memberi keleluasaan daerah untuk menetapkan lokasi penjualan minol. Hal ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi Pemerintah mengatasi krisis. Ketentuan soal penjualan bir masuk dalam relaksasi atau deregulasi dalam paket ekonomi.
"Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 mengatur peredaran penjualan minuman beralkohol golongan A, seperti larangan penjualan di minimarket-minimarket. Aturan ini pun dinilai masih longgar karena penjualan di supermarket dan hotel-hotel berbintang tetap diperbolehkan," kata Jazuli Juwaini, di sela-sela aktivitas ibadah haji, Makkah, Selasa (22/9).
Dengan adanya relaksasi dan deregulasi, lanjut Jazuli, dikhawatirkan penjualan minol di daerah-daerah semakin longgar. Menurut Jazuli, jangan sampai karena daerah diberi keleluasaan menetapkan lokasi penjualan minol, lalu minol menjadi lebih mudah diperoleh atau bahkan bebas dijual karena karakteristik daerah tertentu.
Lebih jauh Jazuli menambahkan, Fraksi PKS sangat menyayangkan jika hanya karena alasan ekonomi, investasi, atau menggenjot pariwisata sampai melonggarkan aturan penjualan minol. Jazuli menegaskan, apapun alasannya minol bisa merusak generasi bangsa. "Kita memahami pemerintah butuh pendapatan, tapi jangan hanya karena itu lalu abai terhadap kerusakan generasi," ujar Anggota Komisi III DPR RI itu.
Itulah sebabnya, lanjut legislator dari dapil Banten ini, peredaran minol perlu diatur dan ditertibkan dengan ketat di Indonesia, tidak bebas seperti di beberapa negara Barat. "Negara kita adalah negara Pancasila yang menghormati sendi-sendi agama, pengaturan ketat peredaran minol tentu sangat dibenarkan," pungkas Jazuli.
Diketahui, Kemendag mengeluarkan paket deregulasi pengaturan penjualan minol dengan memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menetapkan atau memberikan izin soal tempat penjualan bir di daerah masing-masing, namun tak berlaku untuk di minimarket. Dalam paket deregulasi, terdapat revisi Peraturan Dirjen (Perdirjen) Dagri yang merevisi Perdirjen Dagri No. 4/2015, yang melaksanakan Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI
Rabu, 23 September 2015
Load disqus comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Youtube Video
Sering Dibaca
-
Merekrut manusia ke jalan Allah SWT merupakan amaliyah yang mahal. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, di antaranya mela...
-
Ikhwah dan akhwat fillah, saat ini gerakan dakwah kita memiliki rakizah siyasiah , yakni stressing atau titik tekan pada bidang poli...
-
Dalam riwayat Imam Bukhari diceritakan, pada suatu hari iblis diperintahkan oleh Allah SWT untuk bertemu dan menjawab setiap pertanyaan Rasu...
-
Bisa membaca al-Qur'an itu keutamaan. Dan bisa menghafal al-Qur'an adalah lebih utama. Bisa memahami al-Qur'an itu adalah ke...
-
Dakwah sembunyi-sembunyi ini dilakukan oleh Rasulullah saw selama tiga tahun. Hal ini karena situasi dan kondisi yang belum memungkinkan bag...
-
Ketika Umar bin Abdul Aziz diangkat menjadi Khalifah pada dinasti Bani Umayyah, hari Jum’at tanggal 10 Shafar tahun 99 Hijriyah, menggantika...
-
Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du. Muqaddimah Allah berfirman, “Dan berapa banyak Nabi yan...
-
Situs dorar.net atau situs Ad Durarus Saniyyah , adalah situs islami yang diasuh oleh Asy Syaikh Alwi bin Abdul Qadir Assegaf Hafizhahu...
-
Kerusakan yang terjadi pada umat Islam sekarang adalah kerusakan yang kompleks dan multidimensional. Kerusakan itu terjadi secara merata bai...
-
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh, Ustadz, bagaimana sebenarnya hukum mengumandangkan adzan dan iqamah bagi bayi yang baru lahir? B...
0 komentar