Sabtu, 26 Juli 2014

Ini Sikap PPP Soal Gugatan Prabowo-Hatta ke MK

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan, menghormati hasil kerja keras penyelenggara pemilu yang telah berhasil menyelenggarakan pilpres dengan aman dan damai.

Namun, UU 42/2008 tentang Pilpres dipandang telah memberikan jalur konstitusional untuk melakukan gugatan atas hasil pilpres yang dinilai penuh kejanggalan terstruktur, masif dan sistematis.

Antara lain terindikasi dari adanya ratusan TPS di beberapa provinsi dan kabupaten di Papua yang Prabowo-Hatta mendapatkan nol suara.

Belum lagi enam modus dugaan pelanggaran UU Pilpres yang ditengarai dengan sejumlah pengabaian oleh penyelenggara pemilu atas SE KPU dan lain-lain.

"Kesemuanya meliputi setidaknya 52 ribu TPS di seluruh Indonesia," ujar Sekjen PPP, M Romahurmuziy, Jumat (25/7) malam.

Karenanya, kata dia, PPP memberi dukungan penuh atas gugatan Prabowo-Hatta ke MK malam ini. Gugatan itu adalah piranti legal yang disediakan undang-undang dasar untuk memastikan tidak terjadinya kecurangan oleh penyelenggara pemilu.

PPP, ujarnya, berharap seluruh pihak menghormati penggunaan hak konstitusional ini. Karena untuk memastikan tercapainya proses hukum yang adil dan bermartabat.

"Serta menjadikannya sebagai panggung konstitusional terakhir, final, dan mengikat, atas kontestasi pilpres 2014," tambah dia.

DPP PPP pun menginstruksikan seluruh kader dari Sabang sampai Merauke di seluruh tingkatan untuk berlebaran dengan tenang. Ia juga menyarankan untuk menyerahkan kontestasi ini sepenuhnya kepada MK. Serta tetap menjaga kekompakan dalam Koalisi Merah-Putih.

Menurutnya, PPP juga mendukung digunakannya sejumlah langkah hukum melalui gugatan ke DKPP, Bawaslu, kepolisian, dan Ombudsman. Gugatan-gugatan itu bukan dianggap bentuk ketidaksiapan kalah dari Prabowo-Hatta.

Melainkan upaya untuk meluruskan demokrasi dan menjadikan pilpres sebagai kontestasi yang bermartabat.

"Ini sekaligus memberikan pendidikan politik kepada rakyat atas ditempuhnya langkah-langkah advokasi dalam demokrasi konstitusional yang legal, terukur, dan mengikat. Sebagaimana hal yang sama ditempuh pada pilpres 2014," paparnya.

Sumber: http://m.republika.co.id/berita/pemilu/hot-politic/14/07/25/n99x9h-ini-sikap-ppp-soal-gugatan-prabowohatta-ke-mk


Posted via Blogaway
Load disqus comments

0 komentar