Kamis, 09 Mei 2013

Hukum Acara Penyitaan dan Arogansi KPK

Perilaku KPK berdasarkan hukum dapat dinilai dan didasarkan pada hukum yang menjadi
landasan operasional KPK. Kasus LHI, kasus
suap daging sapi tidak dapat dibuktikan
oleh KPK. Akhirnya KPK menggoreng kasus
ini dengan pasal TPPU, tentang pencucian
uang. Salah satu perilaku arogan KPK
terlihat pada Senin malam, ketika mereka
mendatangi gedung PKS untuk menyita
kendaraan milik LHI. Tindakan KPK tersebut
mengundang banyak pertanyaan dan
dipertanyakan banyak karena
mereka memaksa masuk Gedung kantor
PKS untuk menyita kendaraan tanpa ada
kelengkapan administrasi. Berikut
perundangan- undangan yang menjadi
penilaiaan arogansi KPK atas tindakannya
baru- baru ini terhadap PKS.
Secara umum Hukum Acara Penyitaan
diatur oleh KUHAP ( bukan KUHP) pada
pasal 38 :
Pasal 38 :
( 1 ) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh
penyidik dengan surat izin Ketua
Pengadilan Negeri setempat .
( 2 ) Dalam keadaan yang sangat perlu dan
mendesak bilamana penyidik harus segera
bertindak dan tidak mungkin untuk
mendapatkan surat izin terlebih dahulu ,
tanpa mengurangi ketentuan ayat ( 1 )
penyidik dapat melakukan penyitaan hanya
atas benda bergerak dan untuk itu wajib
segera melaporkan kepada ketua
pengadilan negeri setempat guna
memperoleh persetujuannya .
Khusus untuk tindak pidana Korupsi , pada
Undang - undang KPK UU 30 tahun 2002 ,
KPK boleh menyita tanpa surat izin ketua
pengadilan seperti pada pasal 47 ayat 1
dan 2
Pasal 47
( 1 ) . Atas dasar dugaan yang kuat adanya
bukti permulaan yang cukup , penyidik
dapat melakukan penyitaan tanpa izin
Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan
tugas penyidikannya.
( 2 ) Ketentuan peraturan perundang -
undangan yang berlaku yang mengatur
mengenai tindakan penyitaan, tidak
berlaku berdasarkan Undang - Undang ini.
TAPI bukan berarti bebas begitu saja , ada
pasal 3 yang merinci .
( 3 ) Penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1 ) wajib membuat berita acara
penyitaan pada hari penyitaan yang
sekurang- kurangnya memuat:
1. nama, jenis , dan jumlah barang atau
benda berharga lain yang disita ;
2. keterangan tempat , waktu , hari ,
tanggal, bulan , dan tahun dilakukan
penyitaan;
3. keterangan mengenai pemilik atau
yang menguasai barang atau benda
berharga lain tersebut;
4. tanda tangan dan identitas penyidik
yang melakukan penyitaan ; dan
5. tanda tangan dan identitas dari
pemilik atau orang yang menguasai
barang tersebut.
( 4 ) Salinan berita acara penyitaan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 )
disampaikan kepada tersangka atau
keluarganya.
Berdasarkan fakta kejadian yang dilakukan
KPK pada Senin malam, 5 Mei 2013 yang
memaksa menerobos masuk Gedung
kantor PKS untuk menyita kendaraan tanpa
ada kelengkapan administrasi sebagaimana
dimaksud , maka tindakan KPK kali ini
mengundang kecurigaan adanya muatan
politis pesanan dari pihak tertentu. Inipun
dilakukan di saat kasus - kasus besar
korupsi yang merugikan negara tidak
dituntaskan dengan semangat . Kasus - kasus
besar itu adalah:
1. Kasus Bank Century , dengan
kerugian negara sebesar 6 . 700
milyar
2. Kasus Proyek Hambalang , dengan
kerugian negara sebesar 243 milyar
3. Kasus Simulator SIM , dengan
kerugian negara sebesar 121 milyar
4. Kasus daging sapi LHI, dengan
kerugian negara sebesar 0 ( nol)
Apa karena untuk semua kasus itu, para
pimpinan KPK ( Johan Budi cs) sudah
dibayar sebesar Rp . 63 - 70 jt / orang / bulan
sesuai PP 36 / 2009 ???? Ada apa dengan
KPK?
* Penulis adalah pemerhati sosial politik
dan pengamat Timur Tengah

Published with Blogger-droid v2.0.10
Load disqus comments

0 komentar