Jumat, 21 Oktober 2016

Kebijakan Aher Jadi Percontohan KPK

Kebijakan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) terkait tunjangan pokok penghasilan (TPP) PNS dijadikan percontohan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi daerah lain.

Kebijakan Aher yang diterapkan sejak 2010 lalu ini disosialisasikan KPK bersama Pemprov Jabar ke sejumlah daerah.

Asisten Daerah Bidang Administrasi Setda Jabar M Solihin mengatakan KPK menilai kebijakan TPP Pemprov Jabar bisa diadopsi daerah lain. "Kebijakan [TPP] ini jadi percontohan oleh KPK," katanya di Bandung, Rabu (24/8).

Gubernur Jabar sendiri langsung memberikan pengalamannya merumus dan menerapkan kebijakan TPP dihadapan Pemprov Sumatera Barat. Di waktu yang sama, Pemprov Maluku Utara, Kalimantan Selatan mendapatkan pencerahan yang sama.

KPK meminta Jabar berbagi pengalaman karena memandang penerapan TPP di wilayah lain yang belum optimal. Komisi anti rasuah tersebut juga menilai sistem kinerja pegawai online yang diberlakukan Pemprov Jabar menjadikan pemberian TPP tepat karena sesuai kinerja.

"Di beberapa daerah penghitungan kinerja belum baik. Kita online. Jadi PNS Pemprov yang bekerja di Cirebon bisa melaporkan kinerja setiap bulan. Mereka self assessment lalu dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah diverifikasi dan dilaporkan ke Biro Keuangan untuk kemudian dibayarkan TPP-nya," paparnya.

Penerapan kebjakan ini di daerah lain maupun kementerian/lembaga belum berjalan baik karena sistemnya belum terintegrasi. Solihin memastikan kebijakan TPP yang paling krusial dan diaprestesi KPK adalah berhasil membuat sistem honor dihapuskan di Pemprov Jabar. "Sementara di tempat lain masih ada yang memberikan honor juga tunjangan jadi tumpang tindih," ujarnya.

KPK meminta Pemprov Jabar memaparkan pada stakeholder daerah terkait pengaruh penghapusan honor pada kinerja pemerintahan serta dampaknya pada bidang lain seperti keuangan. "Studi kasus yang dipelajari KPK di Pemprov Jabar diminta untuk dipaparkan lagi," katanya.

Dia mengaku KPK mengapresiasi kebijakan Aher tak hanya berbagi kisah sukses namun juga menempatkan pihaknya sebagai mentor bagi daerah-daerah yang sistem tunjangannya tengah dibenahi. "Ini sudah berjalan beberapa bulan ini. Jadi kami menceritakan ini dari awal sebelum diterapkan di Pemprov Jabar juga sempat ada keberatan dari PNS," tuturnya.

Penerapan TPP oleh Gubemur Jabar sejak periode pertama kepemimpinannya memang sempat mendapatkan ketidaksetujuan oleh PNS. Mengingat besaran yang diterima dari honor berbeda dengan jumlah TPP yang didapat. Tapi TPP itu lebih memberi kepastian dan stabil [jumlahnya] tergantung ke PNS mau benar atau tidak kerjanya," cetusnya.

Gubernur Aher menambahkan Instrument TPP merupakan upaya menghidupkan keharmonisan di dalam organisasi. "Instrumen ini merupakan instrument yang paling baik di Indonesia karena mampu menepis dikotomi dinas berkawasan basah dan kering," katanya.

Menurutnya sejak awal pendekatan dengan instrument TPP ini dirasa jauh lebih adil ketimbang pendekatan honor yang diterapkan sebelumnya. Bahkan melalui instrumen ini bila dibandingkan dengan provinsi lain, PNS Jawa Barat memiliki penghasilan yang paling tinggi. "Kedua terbaik seteteh Kementerian Keuangan," ujarnya.

Dia memastikan kebijakan pemberian TPP didasarkan pada pencapaian sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja serta kreatifitas pegawai setiap bulannya melalui sistem informasi manajemen kinerja terpadu skp.jabarprov.go.id yang di akses oleh seluruh pegawai sebanyak 13.000 orang.

Kebijakan pemberian TPP di Pemprov Jabar sendiri berdasarkan Peraturan Gubemur Jabar Nomor 119 tahun 2009 Tentang Pedoman Pengukuran Kinerja Dalam Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang berlaku sejak 2010. "Bukan dengan cara menaikan penghasilan untuk meningkatkan kinerja melainkan menaikan kinerjalah untuk mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi," pesannya.

Sumber: Bisnis Indonesia, 25 Agustus 2016


Load disqus comments

0 komentar