Rabu, 01 April 2015

JK Tegur Kominfo Terkait Blokir 22 Situs Islam

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memerintahkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meninjau ulang 22 situs web media Islam karena kontennya diduga menyebarkan gerakan radikal. JK mengaku telah menghubungi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk memeriksa kembali konten di situs web tersebut. "Kalau hanya karena ada nama 'Islam' lalu otomatis diblokir, tidak bisa begitu," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (31/3). Pilihan Redaksi Setara Nilai Situs Radikal Bisa Dibuktikan Lewat Pengadilan Masih Ada Situs Islam yang Lolos dari Pemblokiran Dasar Pemblokiran Situs Islam Tak Sejelas Situs Porno Kominfo Akui Tak Lakukan Investigasi Soal Blokir Situs Islam Onno Kritik Aksi Kominfo Blokir Situs Islam Radikal JK meminta Kemenkominfo menetapkan kriteria khusus untuk menyimpulkan konten yang mengandung radikalisme. Hal ini menurutnya dilakukan untuk mencegah pemblokiran yang dilakukan tanpa analisis tepat. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu, mengatakan bahwa pihaknya tidak menilai sampai ke konten karena mereka hanya meneruskan perintah dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)."Kominfo tidak meneliti apakah radikal atau tidak. Kami hanya meneruskan apa yang direkomendasikan BNPT," ujarnya. Baca juga: Ada Situs Islam Indonesia yang Dukung ISIS Ismail melanjutkan, sebuah situs web yang diblokir dapat dipulihkan jika ada permintaan dari masyarakat atau dari pengelola situs web jika dapat membuktikan bahwa situsnya tak lagi menyediakan konten negatif. Pada Jumat, 27 Maret lalu, BNPT meminta untuk memblokir sejumlah situs web melalui surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs radikal ke dalam sistem blokir Kominfo. Menurut BNPT, kriteria situs web yang menyediakan konten radikalisme adalah; Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama; Mengkafirkan orang lain; Mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS; Memaknai jihad secara terbatas. Baca juga: Polri: Situs Tampilkan Hal Provokatif dan Menyesatkan Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka kementerian pun memblokir 22 situs yang diajukan. Merujuk pasal 1 Permen tersebut, pemblokiran situs adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses. "Dari 26 situs yang diajukan, kami memblokir 22 karena yang lain ada yang mati, tidak aktif dan sudah ditutup," ujar Ismail. Pemblokiran ini dinilai sejumlah pihak telah membelenggu kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Pemimpin Redaksi Hidayatullah, Mahladi, mengatakan tidak pernah mendapat konfirmasi mengenai rencana pemblokiran situs miliknya. Pakar sekaligus dosen telekomunikasi, Onno W. Purbo, merupakan seorang yang mengkritik keras aksi pemblokiran yang dilakukan pemerintah terhadap situs web. Pegiat peranti lunak open source ini menilai, akses ke informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh Deklarasi Human Right. "Ini bisa-bisa terlanggar oleh Kemenkominfo dengan memblokir secara sembarangan, sembrono dan belakangan ini beberapa situs dakwah juga diblokir," katanya dalam publikasi di akun Facebook. sumber: www.cnnindonesia.com
Load disqus comments

0 komentar