Senin, 24 Februari 2014

Habib Rizieq: 75 nilai Syariat sudah Diterapkan di Indonesia


Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, tak bosan mensosialisasikan wacana Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Bersyariah dalam di setiap ceramahnya, termasuk di dalam Pengajian Politik Islam (PPI), hari Ahad.
“Kalau ada pejabat yang bilang, Indonesia tidak bisa menjalankan syariat Islam, berarti dia tidak melihat fakta di lapangan,” demikian disampaikan Habib Rizieq Shihab dalam Pengajian Politik Islam (PPI), hari Ahad (23/02/2014),  di Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta.
Menurutnya, keliru jika ada orang yang mengatakan Indonesia tidak bisa menjalankan syariat Islam. Padahal fakta dilapangan, sebaliknya.
Penulis buku “Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah”  mengatyakan, hukum Allah terbagi empat: almuta ‘alliqo bil farid, bil wutsqo, bil mujtama serta bil daulah (pelaksanaan ibadah pribadi, keluarga, kemasyarakatan dan bernegara).
Diperbolehkannya menjalani peribadatan pribadi seperti shalat, haji dan Umroh, serta hadirnya lembaga pendidikan Islam, merupakan fakta yang menunjukkan bangsa ini menjalankan syariat Islam.
Termasuk berdirinya pengadilan agama, dan penggunaan hukum kewarisan Islam, serta menjamurnya bank syariah, bukti lainnya syariat Islam ditegakkan.
“Berarti dari keempatnya, baru tiga hukum Allah yang kran kebebasannya sudah dibuka. Itu berarti, menurut pria yang pernah mengambil kuliah pascasarjana di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) ini, sudah 75 persen penerapan hukum Allah diterapkan di Indonesia. Sisanya, sebanyak 25 persen masih belum, karena kental dengan aturan yang tidak syar’i.
“Negara belum menjalankan syariat Islam sebab presiden dan DPR-nya belum doyan syariat,”ucap pria bernama lengkap Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab,  ini.
Menurutnya, negara memiliki kekuatan besar memutuskan perkara yang bisa dijadikan acuan hukum masyarakat. Sayangnya, syariat Islam belum digunakan sebagai panduan kebijakan politik dan bernegara di Indonesia.
Rizieq mencontohkan, seperti penerapan qishash alias pemotongan tangan bagi pencuri dan pengasingan para pelaku zina. Jika hal tersebut benar-benar diterapkan, pasti akan ada efek jera bagi pelakunya.
Hanya saja menurutnya, penerapan seperti ini harus dengan syarat yang sangat ketat, tidak bisa sembarangan.
“Tapi tidak perlu khawatir, penerapan ini baru bisa dilaksanakan dengan syarat sangat ketat. Harus ada saksi yang melihat langsung. Satu hal saja samar, maka hukuman ditangguhkan bahkan dakwaan terhadap orang tersebut bisa digugurkan,”tutur peraih gelar sarjana jurusan Studi Agama Islam (Fikih dan Ushul), King Saud University (S1), Riyadh, Arab Saudi ini.
Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilu merupakan cara tepat bagi umat Islam merebut kekuasaan. Meski demikian ia memaklumi jika ada orang bertanya mengenai sistem demokrasi yang tidak dianut Islam.
“Bicara demokrasi, makan waktu tersendiri padahal perang sudah di depan mata. Rebut dulu kursi pemerintahan baru kita bicara demokrasi,” imbuhnya dengan berapi-api.
Sebagaimana diketahui PPI merupakan pengajian politik lintas parpol, lintas ormas Islam dan lintas madzhab yang digagas para ulama dan kiai. Termasuk pimpinan Perguruan Islam As-Syafiiyah, KH Abdul Rasyid Abdullah Syafi’i, Wakil Ketua Umum BKsPPI KH A Cholil Ridwan, Ketua Umum DDII KH Syuhada Bahri dan tokoh YPI Al Azhar Jakarta, KH Amliwazir Said


SUMBER:  http://www.hidayatullah.com/read/2014/02/24/17074/habib-rizieq-tinggal-75-syariat-sudah-diterapkan-di-indonesia.html
Load disqus comments

0 komentar