Rabu, 20 Februari 2013

Polisi Tahan Pengedar Uang Palsu di Temanggung

TRIBUNJOGJA.COM,
TEMANGGUNG - Jajaran
Kepolisian Resor
Temanggung menahan
Heru Moranto (21),
tersangka pengedar uang palsu. Dia warga
Desa Muncar, Kabupaten Temanggung, Jawa
Tengah.
Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP
Marino, di Temanggung, Senin (18/2/2013),
mengatakan, tersangka ditangkap warga
Desa Jamusan, Kecamatan Jumo, Kabupaten
Temanggung, saat mengedarkan uang palsu
dengan cara membeli rokok di warung.
"Modus yang digunakan pelaku adalah
membeli rokok dengan uang pecahan Rp100
ribu yang diduga uang palsu," katanya.
Kronologi kejadian, katanya, pada saat
pelaku membeli rokok di warung di Desa
Jamusan, Kecamatan Jumo, pemilik warung
mencurigai uang membeli rokok adalah
palsu. Kemudian, pemilik warung
menghubungi polisi.
Setelah polisi datang, dilakukan
penggeledahan dan ternyata di dalam tas
pinggang pelaku terdapat uang palsu
pecahan Rp100 ribu sebanyak 24 lembar .
Tersangka Heru mengaku mendapat uang
palsu dengan cara membeli dari Botok (23),
warga Gemawang. Uang palsu sebanyak Rp
3,5 juta ditukar uang asli Rp 2 juta.
Ia kemudian membelanjakan uang palsu itu
di warung-warung kecil yang tidak ada alat
pendeteksi uang, yakni di wilayah Jumo,
Candiroto, dan Kendal. Dari 35 lembar uang
pecahan Rp100 ribu sudah dibelanjakan 11
lembar dan tersisa 24 lembar.
Polisi menyita barang bukti dari pelaku
berupa 24 lembar uang palsu pecahan Rp100
ribu, uang asli dari hasil kembalian belanja
senilai Rp 968.000, satu unit sepeda motor
Yamaha Vega AA 5130 N, dan sebuah tas
pinggang warna hitam.
Tersangka dijerat Pasal 245 KUHP tentang
pengedaran uang palsu dengan ancamanan
hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Tribunjogja.com)

Sumber: www.jogja.tribunnews.com/m/index.php/2013/02/18/polisi-tahan-pengedar-uang-palsu-di-temanggung/

Load disqus comments

0 komentar