Senin, 13 April 2015

Rapat Paripurna DPRD, Bahas Perda Miras



Hari ini (13/4/2015), DPRD Kabupaten Temanggung melaksanakan rapat paripurna, membahas surat Bupati nomor 130/0126 tgl 23 Maret 2015 tentang penyampaian LKPJ Bupati Temanggung Tahun 2014 dan surat Bupati nomor 180/0176/IV/2015 Tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang minuman beralkohol, tentang perlindungan hak hak penyandang disabilitas dan tentang pelayanan publik.


"Ya, mengingat dampak dari penggunaan minuman beralkohol yang bersifat distruktif dan masif, maka perlu mempertimbangkan sanksi pidana yg maksimal bagi setiap bentuk pelanggaran, larangan memproduksi, mengkonsumsi, menjamu, menyimpan, menjual dan/atau mengedarkan minuman beralkohol" tegas Elina, salah seorang Aleg dari PKS.



Posted via Blogaway


Load disqus comments

0 komentar