Jumat, 15 Maret 2013

Jadi Tersangka, Bupati Bogor Protes & Bandingkan Posisinya dengan Jokowi


Foto: farhan/detikcom
Bogor - Bupati Bogor Rachmat Yasin atau yang
biasa disapa RY dijadikan tersangka karena
dianggap tak mengantongi izin saat
berkampanye di Pilgub Jabar. Rachmat
menuding Panwaslu tidak objektif. Ada pejabat
lain yang berkampanye, tapi tidak dimasalahkan.
"Kenapa hanya saya yang dipersoalkan,
sementara yang lainnya tidak?" kata RY usai
acara istigosah di Mapolres Bogor, Jumat
(15/3/2013).
RY menyebut nama-nama pejabat yang ikut
turun berkampanye. "Ada Jokowi (Gubernur
Jakarta), Walikota Depok, dan Wakil Walikota
Bogor. Dimana objektifitas Panwaslu? Kenapa
hanya saya yang dibidik?," kata RY saat ditemui
di Mapolres Bogor, Jum'at (15/3/2013).
"Pertanyaan besar buat saya, ada apa dengan
Panwaslu Kabupaten Bogor?" lanjutnya.
Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka
oleh Polresta Depok. Ia dinilai melanggar pasal
116 ayat 4 jo pasal 80 UU No 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 116
ayat 4 tertulis, setiap pejabat negara yang
melanggar ketentuan diancam penjara paling
singkat 1 hingga 6 bulan. Sedangkan dalam
pasal 80 tertulis, pejabat negara dilarang
membuat keputusan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon.

Sumber: m.detik.com/news/read/2013/03/15/133244/2195056/10/jadi-tersangka-bupati-bogor-protes-bandingkan-posisinya-dengan-jokowi

Published with Blogger-droid v2.0.10
Load disqus comments

0 komentar